KAJIAN
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
OLEH
IMKU
IKATAN MAHASISWA KEDOKTERAN UNTAN
BIDANG
KAJIAN STRATEGIS
KETUA
BIDANG : FRISA BUZARUDINA PSPD 2009
SEKRETARIS : NOPITASARI PSPD 2009
BENDAHARA : TATA RIMBA PARMANTO PSPD 2010
SEBUAH
KAJIAN DARI MAHASISWA KEDOKTERAN UNTAN
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
LATAR
BELAKANG
Hingga
saat ini, masih dirasakan kurangnya kepedulian mahasiswa Kedokteran khususnya
mahasiswa FK Untan mengenai program kesehatan yang dilaksanakan pemerintah. Berdasarkan
hasil kuesioner, sebanyak 189 yang dibagikan kepada mahasiswa FK Untan ,155
orang (66%) menjawab tidak mengetahui apa itu SJSN, dan 34 orang (18 %) yang
menjawab mengetahui apa itu SJSN. Namun, mereka yang mengetahui tentang SJSN,
memperoleh nilai di bawah standar yang ditentukan yaitu 65. Jadi, mahasiswa FK
Untan yang mengetahui secara mendalam mengenai SJSN dianggap 0%. Menanggapi hal
tersebut, bidang Kastrat IMKU merasa perlu untuk melakukan kajian dan pencerdasan mengenai
SJSN kepada mahasiswa FK Untan. Sebagai mahasiswa, kita dapat dikatakan sebagai
bagian dari masyarakat, pemikiran itu mungkin hanya da di dalam “pikiran biasa”
mahasiswa. Namun, bagi mereka, mahasiswa
yang memiliki pemikiran yang luar biasa, peran mereka sebagai mahasiswa bukan
hanya sebagai bagian dari rakyat, tapi mahasiswa merupakan sebuah transmitter
antara rakyat dan pemerintah. Salah satu syarat fektifnya program SJSN ini
adalah dengan pengetahuan masyarakat sendiri mengenai program ini, jika
masyarakat yang merupakan sasaran utama dari program ini tidak mempunyai
pengetahuan yang cukup mengenai SJSN, maka kemungkinan program ini tidak akan
berjalan secara efektif pada waktunya nanti. Pertanyaannya adalah bagaimana
masyarakat bisa memiliki pengetahuan yang cukup, sedangkan kita, mahasiswa
kedokteran saja yang akan berhubungan eratn dengan program SJSN tidak memiliki
pengwtahuan yang cukup. Bagaimana kita
bisa menjadi transmitter yang baik untuk masyarakat apabila kita tidak memiliki
pengetahuan yang cukup untuk SJSN ini.
1.
DEFINISI
SJSN
Sistem Jaminan Sosial Nasional
adalah suatu tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa
badan penyelenggara. Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan
program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap
penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila
terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan
karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki
usia lanjut atau pensiun. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kehidupan dasar hidup
yang layak. Kebutuhan dasar hidup yang layak yang dimaksud oleh UU SJSN adalah
kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak demi terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan Sosial diselenggarakan
melalui mekanisme Asuransi Sosial yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang
bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
2.
LATAR
BELAKANG DIBENTUKNYA SJSN
Latar belakang yang diangkat sebagai
landasan ditetapkannya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) ialah bahwa setiap orang berhak atas jaminan social untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur serta
memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.
3.
MANFAAT
DAN TUJUAN SJSN
Berdasarkan UU No.24 tahun 2004, BAB
III pasal 3, Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan
untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi
setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Dalam sistem jaminan sosial, terdapat lima hal yang dijamin, yaitu
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian. Alasan utama mengapa kelima hal tersebut menjadi jaminan
sosial adalah untuk menghindari atau meminimalkan risiko yang timbul dari
kelima hal yang akan dijamin tersebut.
4.
ASAS
PENYELENGGARAAN SJSN
Berdasarkan UU No.24 tahun 2004, BAB
III pasal 2, Sistem
Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan,
asasmanfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas
kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas
manfaat, merupakan asa yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang
efisien dan efektif. Asas keadilan merupakaan asas yang bersifat ideal. Ketiga
asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.
5.
PRINSIP PENYELENGGARAAN SJSN
Berdasarkan UU
No.24 tahun 2004, BAB III pasal 4, Sistem Jaminan
Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a. kegotong-royongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan
bersifat wajib;
h. dan
amanat , dan
i.
hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya
untuk
pengembangan program dan untuk
sebesar-besar kepentingan peserta.
6.
Program
Jaminan Sosial Nasional
a.
Jaminan
Kesehatan (JK)
Suatu program Jaminan Sosial dengan tujuan
memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh (koprehensif) bagi
setiap peserta/rakyat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, atau
sejahtera. Diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medis.
b.
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
Suatu program Jaminan Sosial dengan tujuan
memberikan kepastian Jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja
mengalami kecelakaan saat menuju
menunaikan dan selesai menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit
yang berhubungan dengan pekerjaan.
c.
Jaminan
Hari Tua (JHT)
Merupakan jaminan yang diselenggarakan
dengan tujuan untuk memberikan bekal kepada peserta ketika memasuki masa purna
tugas/pensiun. Tetapi, apabila peserta mengalami cacat tetap sehingga tidak
mampu bekerja atau meninggal dunia sebelum masa pensiun maka peserta atau ahli
warisnya berhak menerima jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
d.
Jaminan
Pensiun (JP)
Merupakan program jaminan yang
diselenggarakan berdasarkan sistem asuransi dan tabungan dengan tujuan untuk
menjamin kebutuhan hidup minimum yang layak ketika peserta menjalani pensiun
atau mengalami cacat tetap sehingga tidak dapat bekerja yang dibayarkan secara
berkala.
e.
Jaminan
Kematian (JKM)
Merupakan program jaminan/santunan
kematian berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang dibayarkan kepada keluarga
ahli waris yang meninggal dunia.
7.
LANDASAN
HUKUM SJSN
a.
UUD
Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002, Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
b.
UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002, Pasal
28H ayat (3), “Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermatabat”
c.
UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002, Pasal 4
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara”
d.
UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002, Pasal 34
ayat (2), “Negara mengembangkan sistem
jaminan sasial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
e.
UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN adalah merupakan
penyempurnaan substansi, kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan jaminan
sosial yang sudah berlaku sebelumnya.
f.
UU 32 tahun 2004 Pasal 22 huruf h: “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah
mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial”
8.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM SJSN
Pihak-pihak yang terlibat dalam SJSN
adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah
pusat (Presiden)
b.
BPJS
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS bertujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Ruang lingkup kerja
dari BPJS adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan
menyelenggarakan 4 program yaitu : jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini
terdiri dari :
1)
Perusahaan
Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
2)
Perusahaan
Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
3)
Perusahaan
Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
dan
4)
Perusahaan
Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
c.
Organ BPJS
Organ BPJS ini terdiri
atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan
Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam
penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Dewan
Pengawas terdiri atas 7 orang profesional yang terdiri dari 2 orang unsur
Pemerintah, 2 orang unsur Pekerja, dan 2
orang unsur Pemberi Kerja, serta 1 orang unsur tokoh masyarakat. Dewan
Pengawas ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Tugas dewan Pengawas
antara lain :
1) melakukan pengawasan atas
kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;
2)
melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial
oleh Direksi;
3)
memberikan
saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan
pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan
4)
menyampaikan
laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan
BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Direksi adalah organ BPJS
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk
kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili
BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang. Direksi terdiri atas paling sedikit 5 orang anggota yang berasal
dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam
menjalankan fungsinya, Direksi bertugas untuk:
1) melaksanakan pengelolaan
BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
2)
mewakili
BPJS di dalam dan di luar pengadilan; dan
3)
menjamin
tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan
fungsinya.
d.
Tenaga
Kesehatan
e.
Rakyat
Program SJSN ini
dilaksanakan analog seperti program asuransi. Setiap orang membayar iuran untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang (diharapkan) merata untuk setiap orang.
Hanya saja bedanya, sistem ini bukan berlaku untuk mereka yang mampu membayar
saja, untuk mereka yang tak mampu membayar iuran program SJSN ini, maka
Pemerintahlah yang membayar dan langsung menyetor iuran mereka ke BPJS.
Sumber
Iuran program SJSN adalah :
1)
Pemberi
kerja (dapat berupa perseorangan, institusi, perusahaan, dll) memungut iuran
dari pekerja dan wajib menyetorkan kepada BPJS
2)
Peserta
yang bukan penerima bantuan Iuran Wajib ( dapat berupa wiraswasta, dll) wajib
menyetor iuran kepada BPJS
3)
Bagi
masyarakat yang tidak mampu pemerintah membayar dan menyetor iuran untuknya ke
BPJS